http://ppdbsumbar.id
Persiapan dokumen
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk siswa melakukan pendaftaran :
- Menyiapkan NISN dan Nomor Peserta yang sudah didapatkan dari sekolah asal SMP/MTs
- Menyiapkan NISN dan nomor peserta yang sudah didapatkan pada Pra Prendaftaran bagi peserta didik luar provinsi, Paket B, tamatan sebelum tahun 2020, tamatan tahun 2020 yang belum didaftarkan oleh sekolah asal
- Setiap peserta harus menyiapkan foto scan KK, jikan tidak ada KK harus melampirkan surat domisili
- Menyiapkan NIK
- Menyiapkan Dokumen SKL (bisa berupa foto scan)
- Menyiapkan dokumen kartu PKH, KIP, PIP, KIS, dan lainnya bagi peserta yang akan mendaftar menggunakan jalur afirmasi
- Jika ingin mendaftar melalui jalur prestasi, harus menyiapkan dokumen-dokumen prestasi sebagaimana yang telah diinfokan pada menu jalur prestasi
- Bagi siswa inklusi harus menyiapkan dokumen penilaian/assesment
- Jika melalui jalur pindah tugas orang tua harus menyiapkan surat mutasi dan jika melalui jalur anak kandung guru maka harus menyiapkan surat keterangan dari kepala sekolah
Pedoman Umum
– Nilai Rapor 5 Semester Mapel Bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Matematika, IPA di peroleh dari SMP/MTs Negeri dan Swasta se Sumatera Barat melalui Pendataan Sekolah yg dilaksanakan dari tgl 14 sd 30 Mei 2020.
– Angka Akreditasi di peroleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Sumatera Barat
– PPDB online Sumatera Barat terdapat beberapa jalur, yaitu :
- Jalur zonasi SMA
- Reguler SMK berdasarkan nilai
- Jalur afirmasi dan inklusi
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
- Jalur prestasi
- Seluruh jalur pendaftaran PPDB Sumbar 2020 dilakukan secara daring
Ketentuan PPDB SMA/SMK/SLB Sumbar tahun 2020
Persyaratan umum
Ketentuan umum PPDB online SUMBAR 2020
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran
- Memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
- Bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari satuan pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilain dan pengesahan dari direktur jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudatyaan
- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan (reset pilihan)
Persyaratan KHUSUS SMK
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :
- Teknik Kenderaan Ringan Otomotif,
- Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan,
- Teknik Listrik,
- Nautika Kapal Niaga,
- Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
- Teknik Kapal Niaga,
- Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
- Perhotelan,
- Usaha Perjalanan Wisata.
- Mengikuti Tes Minat Bakat melalui http://tmb.disdik.id/
.::TAHAP 1::.
1. Perpindahan tugas dan anak kandung guru
Perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan
- Bagi anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan surat pindah atau surat mutasi
- Untuk SMK hanya jalur anak kandung guru, dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
2. Reguler SMK
Persyaratan umum SMK
- Calon Peserta didik yang memilih SMK dapat memilih 2 (dua) Jurusan / Komptensi keahlian yang berbeda pada Satuan pendidikan atau Calon Peserta didik dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan yang berbeda dengan 1 satu Jurusan / Kompetensi keahlian yang sama
- Calon peserta didik jenjang SMK diberi kesempatan untuk mendaftar di dalam dan/atau diluar zona tempat tinggal/domisili
- Rata-rata nilai raport 5 semester mata pelajaran
- Rata-rata nilai raport dikonversi dengan angka akreditasi masing-masing SMP/MTs
- Mata pelajaran yang digunakan untuk seleksi jalur reguler SMK adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu pengetahuan Alam (IPA) dan Bahasa Inggris
- Nilai yang di gunakan (Kecuali untuk PPDB Jalur Prestasi Tahfiz dan Jalur Prestasi Non Akademik) adalah Hasil kali Rata-rata Nilai Rapor dengan Angka Akreditasi di bagi 100
- Perbandingan 40% rata-rata nilai raport dan 60% nilai Test Minat Bakat http://tmb.disdik.id/
- Peserta yang lulus tahap 1 reguler SMK dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan (reset pilihan)
3. Zonasi SMA
· Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang SMA dengan seleksi jarak terdekat rumah atau domisili ke sekolah dengan pembuktian KK atau surat keterangan domisili
- Kuota jalur zonasi tahap 1 maksimal 50% dari daya tampung
- Calon peserta didik akan terseleksi berdasarkan jarak terdekat ke sekolah
- Jalur zonasi tidak berlaku untuk PPDB SMK
- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi
- Diberikan satu kali ganti pilihan
Jalur Prestasi
Prestasi Tahfizh
- Adalah prestasi yang di buktikan dengan sertifikat tahfidz yang di keluarkan oleh lembaga yang berwenang
- Tahfizh Al-quran minimal 2 Juz
- Rata-rata rapor Semester Satu sampai lima (I-V) kelompok mata pelajaran Matematika dan IPA Minimal 75
- Seleksi berdasarkan Hafiz Juz Terbanyak
- Jika sama akan di urut dari yang tertinggi Rata-rata nilai Matematika dan IPA
Prestasi Non Akademik
- Adalah prestasi hasil perlombaan atau penghargaan di bidang non akademik pada di pereloh pada kejuaraan pada tingkat Internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan kabupaten dengan hasil perorangan bukan kelompok.
- Rata rata rapor semester satu sampai dengan lima (I-V) adalah 75
- Jika sama akan di urut dari yang tertinggi Rata-rata nilai Matematika dan IPA
Prestasi Akademik
- Prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA dengan Kuota Maksimal 10 %
- Nilai yang di gunakan (Kecuali untuk PPDB Jalur Prestasi Tahfiz dan Jalur Prestasi Non Akademik) adalah Hasil kali Rata-rata Nilai Rapor dengan Angka Akreditasi di bagi 100 , dengan batas bawah 75.00.
- Jika sama akan di urut dari yang tertinggi Rata-rata nilai Matematika dan IPA
MENGUKUR JARAK DARI RUMAH KE SEKOLAH